Rabu, 31 Juli 2024

SINERGITAS MASYARAKAT DAN PEMERINTAH DESA.

 


Catatan dan sebuah Inspirasi dari hasil diskusi 
dengan Dr. Dumaria Simanjuntak. 

Sebuah tanggungjawab besar dipikul oleh Pemerintah, salah satunya adalah untuk memajukan kesejahteraan Umum sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang dasar 1945, tentu banyak tantangan yang harus dilewati, tantangan dalam sekala nasional jelas terlihat sebagai imbas dari konstestasi politik 5 Tahunan dimana masyarakat terpecah menjadi pro dan kontra, dalam skala desa tantangan dari konstestasi pilkades menjadi sebuah pekerjaan rumah yang "tidak selesai-selesai" sampai dengan saat ini.

dengan lahirnya undang-undang desa, desa di beri kewenangan untuk mengurus dirinya sendiri berdasarkan hak asal usul dan berdasarkan kewenangan skala lokal desa atau yang kita kenal dengan  asas rekognisi dan asas subsidiaritas, kewenangan yang luas yang diberikan oleh Undang-undang ini seharusnya menjadi pelecut semangat segenap elemen di desa untuk berkontribusi dalam pembangunan desanya.

salah satu upaya yang harus di lakukan oleh desa adalah bagaimana mendewasakan masyarakat dalam hal berpikir kritis, karena mendewasakan masyarakat dalam hal berpikir kritis, menjadi  sebuah  hal yang urgen untuk dilaksanakan saat ini, sebab masyarakat yang dewasa dalam berpikir akan lebih mudah untuk menerima saran dan masukan serta akan terbuka dengan segala bentuk perubahan, yang pada imbasnya akan lebih mudah untuk diajak "memikirkan Desanya". 

Pemerintah desa dengan segala "fasilitasi" yang melekat padanya, dibebani dengan tanggungjawab untuk menyelenggarakan Pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat. sehingga butuh suport dari semua lapisan masyarakat. sehingga untuk meringankan beban pemerintah desa, perlu sinergitas yang nyata dari seluruh Stakeholder yang ada di Desa. dalam kata lain, pemerintah desa perlu teman berpikir, perlu teman curhat, sehingga beban pembangunan dapat dipikirkan bersama-sama, dan dalam konteks ini tentu masyarakat harus memandang  pemerintah desa sebagai seorang teman yang harus didampingi dalam menjalankan tanggungjawabnya.

selain pendampingan oleh masyarakat, Pemerintah Desa dalam menjalankan Roda Pemerintahannya juga didampingi oleh lembaga Desa, pendampingan oleh lembaga desa  lebih berfokus pada bidang tugas masing-masing lembaga yang ada di desa, hal ini sangat berpotensi untuk meringankan beban tanggungjawab Pemerintah desa.

Sinergitas yang terjaga antara pemerintah Desa, Lembaga dan Masyarakat akan menjadikan sebuah kekuatan yang sangat penting untuk memajukan Desa, oleh sebab itu kedewasaan berpikir seluruh komponen masyarakat menjadi sangat penting bagi pembangunan Desa, bila seluruh komponen masyarakat telah sinergi maka tidak ada lagi ego-ego  sektoral yang memecah belah antara elemen masyarakat desa.

pada saatnya ketika seluruh masyarakat telah sinergi, musyawarah desa menjadi sebuah ajang yang sangat menyenangkan, sebuah ajang adu gagasan dan ide, yang pada akhirnya akan menjadi sebuah keputusan yang dapat diterima oleh semua lapisan, tanpa ada yang merasa kalah dan menang. karena pemerintah desa memandang lembaga dan masyarakat desa adalah teman, teman diskusi teman untuk bertukar pendapat dan lain sebagaimya, demikian juga dengan lembaga dan masyarakat mereka akan berlomba untuk berkontribusi dalam bentuk gagasan dan ide-ide.

bila kondisi tersebut dapat dicapai, maka seluruh gagasan masyarakat dapat tertampung dan menjadi masukan bagi jalannya pemerintahan,pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa bahkan obrolan diwarung kopi, bisa menjadi sebuah topik yang mencuat dalam musyawarah desa yang di bawa oleh anggota BPD melalui kegiatan "Jaring Asmara" (Penjaringan Aspirasi Masyarakat).

untuk mencapai hal tersebut dibutuhkan komitmen yang bulat dari semua pengambil kebijakan untuk memulai melibatkan lembaga dan masyarakat dalam kegiatan bimbingan teknis, pelatihan, sosialisasi, diseminasi dan semua bentuk-bentuk kegiatan yang memberikan Edukasi kepada Pemerintah Desa, agar timbul kesepemahaman antar semua elemen masyarakat Desa.


                                                                                                Tanuraksan, 15 Juni 2024, pukul 02.35

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MUSRENBANG DESA PEMBAHASAN RKP TAHUN 2025 DI DESA MENGKOWO

  Perubahan paradigma pembangunan dari sentralisasi ke otonomi dan desentralisasi, dari model komunikasi pembangunan pola lama yang linier, ...