Selasa 29 Maret 2023 bertempat di Pendopo Balai Desa Entak Kecamatan Ambal Kabupaten Kebumen dilaksanakan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat pada Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Badan Permusyawaratan Desa di Desa Entak Kecamatan Ambal.
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi
perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan Desa.
sebagai sebuah lembaga BPD berhak atas tunjangan dan Operasional sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 21 ayat (2) Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Selaku wakil dari masyarakat BPD harus berperan aktif dalam penyusunan APB Desa, dimana APB Desa yang merupakan dasar pelaksanaan kegiatan yang ada di Desa harus benar-, sehingga peran BPD dalam mengawal penyusunan APB Desa dari mulai rancangan sampai dengan pelaksanaan harus benar-benar Optimal.
A. PENYUSUNAN APB DESA TAHUN 2023
Kebijakan Kabupaten waktu tentatif dan tahapan penyusunan Rancangan APB Desa hingga penetapan APB Desa Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai berikut:
|
NO |
URAIAN |
WAKTU |
PENANGGUNGJAWAB |
|
1. |
Penetapan RKP Desa |
Bulan September 2022 |
Kepala Desa dan BPD |
|
2. |
Penyusunan Rancangan APB Desa |
Minggu II dan III September 2022 |
Sekretaris Desa |
|
3. |
Penyampaian Rancangan APB
Desa Kepada Kepala Desa |
Minggu III September 2022 |
Sekretaris Desa |
|
4. |
Pencermatan Oleh Kepala
Desa |
Minggu IV September 2022 |
Kepala Desa |
|
5. |
Penyampaian Draft
Rancangan APB Desa Kepada BPD
|
Minggu I Oktober 2022 |
Kepala Desa |
|
6. |
Pencermatan Oleh BPD
|
Minggu III Oktober 2022 |
BPD |
|
7. |
Musyawarah Desa Pembahasan
Rancangan APB Desa. |
Minggu III Oktober 2022 |
BPD dan Pemerintah Desa. |
|
8. |
Musyawarah BPD
Penyepakatan Rancangan APB Desa.
|
Minggu IV Oktober 2022 |
BPD dan Pemerintah Desa |
|
9. |
Menyiapkan Rancangan
Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa |
Minggu IV Oktober 2022 |
Kepala Desa |
|
10. |
Penyampaian Rancangan APB
Desa Kepada Camat |
Minggu I November 2022 |
Pemerintah Desa |
|
11. |
Evaluasi Camat |
maksimal Selama 20 hari
kerja |
Camat |
|
12. |
Perbaikan sesuai hasil
Evaluasi Camat |
Minggu I Desember 2022 |
Pemerintah Desa (Kepala
Desa, Sekretaris Desa dan Kaur/Kasi) |
|
13. |
Penetapan APB Desa dan
Penjabaran APB Desa
|
minggu II s.d paling
lambat 31 Desember 2022 |
Pemerintah Desa. |
a. perencanaan kegiatan dan anggaran Pemerintahan Desa;
b. pelaksanaan kegiatan;
c. laporan pelaksanaan APB Desa; dan
d. capaian pelaksanaan RPJM Desa, RKP Desa, dan APB Desa.
Hasil pengawasan oleh Badan Permusyawaratan Desa disampaikan kepada kepala Desa dalam musyawarah Badan Permusyawaratan Desa dan juga disampaikan kepada camat dan APIP daerah kabupaten/kota.
C. PENGAWASAN OLEH MASYARAKAT DESA
Masyarakat Desa melakukan pengawasan melalui pemantauan terhadap Pengelolaan Keuangan Desa dan hal ini merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam pengelolaan keuangan desa. selanjutnya dalam melaksanakan pengawasan masyarakat Desa juga berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa yang meliputi :
a. Informasi APB Desa;
b. Informasi pelaksana kegiatan anggaran dan tim yang melaksanakan kegiatan;
c. Informasi realisasi APB Desa;
d. Informasi realisasi kegiatan;
e. Informasi kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana; dan
f. Informasi sisa anggaran.
Pemantauan Pengelolaan Keuangan Desa, dilakukan melalui:
a. partisipasi dalam musyawarah Desa untuk menanggapi laporan terkait Pengelolaan Keuangan Desa;
b. penyampaian aspirasi terkait Pengelolaan Keuangan Desa; dan
c. penyampaian pengaduan masyarakat terkait dengan Pengelolaan Keuangan Desa.
Hasil pemantauan oleh masyarakat, disampaikan kepada Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk mendapatkan tanggapan atau tindaklanjut. selanjutnya Apabila terdapat keluhan masyarakat , maka diselesaikan secara mandiri oleh Desa berdasarkan kearifan lokal melalui musyawarah Badan Permusyawaratan Desa. Apabila dalam penyelesaian Keluhan Masyarakat dianggap kurang memuaskan , hasil pemantauan masyarakat dapat disampaikan kepada camat untuk dilakukan mediasi. dan apabila hasil pemantauan oleh masyarakat terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang, kerugian Keuangan Desa, dan/atau indikasi tindak pidana korupsi, masyarakat dapat menyampaikan hasil pemantauan kepada APIP daerah kabupaten/kota
Download Permendagri 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
https://drive.google.com/file/d/1v-C82XBWqDCQX9KMfrSKqkWvsdUlUoHK/view?usp=share_link
Download Permendagri 73/2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa
https://drive.google.com/file/d/1EBbl1_RxAwpOb8VKdTtF8-z5BL1Ws_Qj/view?usp=share_link

Tidak ada komentar:
Posting Komentar