INTEGRASI SISTEM KEUANGAN DESA (SISKEUDES)
DENGAN CASH MANAGEMENT SYSTEM (CMS)
Undang-undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa “Desa adalah desa dan desa adat atau disebut dengan nama lain,
selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas
wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah,
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul
dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Lahirnya Undang-undang nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa
menjadi angin segar bagi desa dimana
undang-undang ini memberikan posisi yang cukup kuat bagi desa untuk
mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
Lahirnya Undang undang desa juga mengatur tentang
kewenangan desa dimana dalam pasal 18 undang undang desa disebutkan bahwa Kewenangan Desa meliputi
kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan
Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa
berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa.
Pengaturan
tentang kewenangan desa memberikan ruang yang seluas-luasnya bagi desa untuk
menentukan sendiri arah pembangunan yang akan dilaksanakan oleh desa, dengan kata
lain bahwa maju mundurnya desa di tentukan sendiri oleh pemerintah desa dan
masyarakatnya.
Untuk
mendukung kewenangan desa, didalam undang-undang desa juga diatur mengenai
sumber pendapatan desa. Pengaturan tentang sumber pendapatan desa terdapat dalam Pasal 71
ayat (2) undang-undang
nomor 6 Tahun 2014 tentang desa yang menyebutkan bahwa pendapatan desa bersumber dari:
1.
pendapatan asli Desa terdiri atas
hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain
pendapatan asli Desa;
2.
alokasi Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara;
3.
bagian dari hasil pajak daerah dan
retribusi daerah Kabupaten/Kota;
4.
alokasi dana Desa yang merupakan
bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota;
5.
bantuan keuangan dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten/Kota;
6.
hibah dan sumbangan yang tidak
mengikat dari pihak ketiga; dan
7.
lain-lain pendapatan Desa yang
sah.
Dari
sumber pendapatan desa sebagaimana disebutkan diatas desa mendapatakan
pendapatan yang cukup besar yang dikelola dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa. Dengan semakin banyaknya sumber dana yang masuk ke desa juga seharusnya
diimbangi dengan peningkatan sumber daya manusia di desa yang akan mengelola
dana-dana tersebut, hal tersebut dimaksudkan untuk memastikan bahwa keuangan
desa di kelola dengan transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan
dengan tertib dan disiplin anggaran.
Pemegang
Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) di Desa adalah Kepala Desa. hal ini
sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri dalam Negeri
Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan
Keuangan Desa. Sebagai PKPKD Kepala Desa dituntut harus memahami betul aturan-aturan
yang berlaku dalam mengelola keuangan desa, sehingga dalam pelaksanaan tugas
sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa tidak terjadi kesalahan.
Pasal
3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa menyebutkan, bahwa dalam melaksanakan kekuasaan
pengelolaan keuangan Desa, Kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada
Perangkat Desa selaku Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD). Perangkat
desa sebagai Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri ini terdiri dari:
1.
Sekretaris
Desa sebagai Koordinator;
2.
Kepala
Urusan dan Kepala Seksi sebagai Pelaksana Kegiatan; dan
3.
Kepala
Urusan Keuangan sebagai pelaksana fungsi kebendaharaan desa.
Besaran
Anggaran Pendapatan yang dikelola oleh Desa di Kabupaten Kebumen mulai tahun
2018 hingga 2020 dapat dilihat dari Tabel berikut ini:
|
No |
URAIAN |
2018 |
2019 |
2020 |
|
1 |
PENDAPATAN
ASLI DESA |
63.602.911.927 |
17.609.203.450 |
16.079.031.650 |
|
2 |
PENDAPATAN
TRANSFER |
532.163.259.105 |
647.868.967.966
|
650.567.028.566 |
|
3 |
PENDAPATAN
LAIN-LAIN |
2.563.206.890 |
5.998.279.878 |
3.285.945.278 |
|
|
JUMLAH |
598.359.402.864 |
671.476.451.294 |
669.932.005.494 |
Tabel 1.1. Anggaran Pendapatan Desa di Kabupaten Kebumen Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2020.
Sumber : Ikhtisar Realisasi Pertanggungjawaban APB Desa Tahun 2018 -2020 .
Bila
dilihat dari besaran dana yang dikelola desa pada tahun 2018 rata-rata desa
mengelola dana sebesar Rp.1.332.649.004,-sedangkan tahun 2019 rata-rata desa
mengelolan dana sebesar Rp.1.495.493.210,-
dan tahun 2020 rata-rata desa mengelola dana sebesar Rp.1.492.053.464,-.
Untuk
memudahkan pengelolaan dana yang besar tersebut. Desa-desa dikabupaten kebumen
diwajibkan menggunakan Aplikasi Sistem Pengelolaan Keuangan Desa (Siskeudes). Siskeudes
adalah sebuah aplikasi pengelolaan keuangan desa yang dikembangkan oleh Badan Pengawas
Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang bekerjasama dengan Kementrian Dalam
Negeri.
Gambar
1.1 Aplikasi Sistem Keuangan Desa.
Penggunaan
Aplikasi Siskeudes di Kabupaten Kebumen dimulai sejak tahun 2017 sampai dengan
saat ini. Penggunaan aplikasi siskeudes selama kurun waktu Tahun 2017 sampai
dengan Tahun 2020 masih bersifat Offline dan hanya dapat diakses melalui
computer masing-masing desa.
Mengingat
kebutuhan data yang harus cepat, Akurat dan up to date maka pada tahun
2021 siskeudes di Kabupaten Kebumen dilaksanakan secara online. Siskeudes baik Offline
maupun Online masih bisa di cari celah oleh perangkat desa untuk tidak ditata
usahakan secara tertib dan benar dan hal ini menjadi permasalahan tersendiri
dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel,
partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Permasalahan
pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Kebumen merupakan sebuah permasalahan
yang berulang setiap tahun, dari permasalahan yang berupa ketidaktertiban
administrasi maupun permasalahan korupsi yang menjerat beberapa kepala desa
maupun perangkat desa.
Ketidak
tertiban Pengelolaan keuangan desa salah satunya adalah dalam hal penatausahaan.
Penatausahaan keuangan desa adalah pencatatan seluruh transaksi keuangan desa ,
baik penerimaan maupun pengeluaran uang dalam satu tahun anggaran.
Penanggungjawab penatausahaan keuangan desa adalah Kepala urusan keuangan
sebagai fungsi kebendaharaan desa.
Pasal
8 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
menyebutkan bahwa tugas kepala urusan
keuangan adalah melakukan penatausahaan yang meliputi menerima, menyimpan,
menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan
pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa.
Dalam
melakukan Penatausahaan keuangan desa Kepala Urusan Keuangan harus mematuhi
alur proses penatausahaan keuangan sebagai berikut:
1. Penatausahaan Pendapatan Desa;
a. Kepala urusan keuangan melakukan
pencatan pendapatan desa dalam aplikasi Siskeudes;
b. Memasukan pendapatan tunai yang
diterima desa ke dalam rekening kas desa.
2. Penatausahaan Pengeluaran Desa;
a. Kepala Seksi/Urusan selaku Pelaksana
Kegiatan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Sekretaris Desa
untuk di Verifikasi;
b. Pengajuan SPP oleh Kepala
Seksi/Urusan didasarkan pada kegiatan yang sudah dilaksakana untuk SPP
Devinitif dan kegiatan yang akan dilaksanakan untuk SPP Panjar.
c. Setelah di Verifikasi oleh
Sekretaris Desa selanjutnya di ajukan kepada Kepala Desa untuk di setujui;
d. Setelah SPP di setujui. Kepala Desa
memerintahkan Kepala Urusan Keuangan untuk melakukan Pembayaran berdasarkan SPP
yang di ajukan oleh Kepala Seksi/urusan.
e. Pembayaran dilakukan oleh Kepala
Urusan dalam bentuk pemindahbukuan antar bank kepada pihak ketiga/Penyedia
barang/jasa atau tunai yang dibayarkan melalui Pelaksana Kegiatan.
Apabila
mengacu pada alur penatausahaan pengelolaan keuangan desa maka seharusnya
Kepala Urusan Keuangan tidak dapat melakukan pencairan dana tanpa adanya SPP
yang diajukan oleh Kepala Seksi/urusan. Beberapa permasalahan yang muncul dalam
penatausahaan pengelolaan keuangan desa antar lain:
1. Kepala Desa memerintahkan Kepala
Urusan Keuangan untuk mencairkan dana walaupun kegiatan belum dilaksanakan/atau
akan dilaksanakan.
2. Kepala Desa memegang uang Desa.
3. Kepala Urusan Keuangan Mencairkan
Dana dengan menggunakan SPP manual tanpa pengajuan dari Pelaksana Kegiatan;
4. Dana yang dicairkan oleh Kepala
urusan keuangan yang seharusnya dibayarkan ke Pihak Ketiga, tidak dibayarkan
oleh Kepala Seksi/Urusan selaku Pelaksana Kegiatan.
5. Pihak Bank dalam mencairkan dana
hanya mendasari pengajuan dari Desa sehingga menyulitkan pengawasan dan pengendalian
oleh Camat.
6. Karena pencairan dana yang tidak
sesuai prosedur pada saat penyusunan laporan desa mengalami kesulitan.
7. Kepala urusan keuangan tidak berani
menolak permintaan kepala desa untuk mencairkan dana yang tidak sesuai
mekanisme.
Untuk
mengidentifikasi permasalahan penatausahaan pengelolaan keuangan desa, penulis
akan menggunakan metode USG (Urgent, Serious, Growth) untuk menentukan faktor
apa saja yang mempengaruhi baik internal maupun eksternal, sebagai langkah awal
untuk menetapkan program terobosan yang akan diambil. Hasil metode USG
diperoleh ranking/proritas permasalahan sebagai berikut:
|
NO |
PERMASALAHAN |
U |
S |
G |
SKOR |
PRIORITAS/ RANGKING |
|
1. |
Kurangnya SDM Perangkat Desa |
5 |
5 |
4 |
14 |
II |
|
2. |
Kurangnya Pengawasan |
5 |
4 |
4 |
13 |
III |
|
3. |
Lemahnya Pembinaan |
5 |
4 |
4 |
13 |
IV |
|
4. |
Tidak ada penerapan sanksi bagi
pelanggar. |
4 |
4 |
4 |
12 |
V |
|
5. |
Penatausahaan Pengelolaan Keuangan
Desa tidak sesuai aturan. |
5 |
5 |
5 |
15 |
I |
|
Keterangan: |
|
|
Ø U =
Urgency, Tingkat Kegawatan/ apabila masalah tidak ditanggulangi akan semakin gawat. Ø S =
Seriousness, tingkat keseriusan masalah masalah dengan masalah lainnya. Ø G =
Growth, tingkat luas/besarnya masalah |
ü 5
= sangat gawat/serius/kuat ü 4
= gawat/serius/kuat ü 3
= Cukup gawat/serius/kuat ü 2
= tidak gawat/serius/kuat ü 1
= tidak ada pengaruhnya |
Dari
Hasil metode analisis USG (Urgent, Serious, Growth) terdapat lima masalah dalam
pengelolaan keuangan desa sehingga pengelolaan keuangan desa belum dilaksanakan
secara transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan
disiplin anggaran. Untuk mengatasi masalah utama tersebut di atas, perlu di
buat suatu terobosan system yang handal.
Sistem Pengelolaan Keuangan Desa (Siskeudes) saat ini sudah sampai pada versi 2.0.3 dimana menurut keterangan release dari BPKP system tersebut telah mendukung Cash management System (CMS) perbankan. Dukungan CMS dalam Aplikasi Siskeudes dapat di optimalkan dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan pengelolaan Keuangan Desa yang terintegrasi dengan Sistem Perbankan.
Pasal
43 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri menyebutkan bahwa Pelaksanaan
pengelolaan keuangan Desa merupakan penerimaan dan pengeluaran Desa yang
dilaksanakan melalui rekening kas Desa pada bank yang ditunjuk Bupati. Untuk
saat ini bank yang ditunjuk Bupati Kebumen sesuai dengan Keputusan Bupati Nomor
Kebumen Nomor 412.2/1089 tentang Penujukan Rekening Kas Desa di Kabupaten
Kebumen adalah rekening pada bank jateng. Senada dengan Aplikasi Siskeudes Bank
Jateng saat ini juga telah memiliki Cash Management System (CMS).
Gambar 1.3 Cash Managemen System Bank Jateng
Mengutip
devinisi pada laman web Bank Jateng Cash Management System adalah sebuah
Jenis jasa layanan pengelolaan keuangan yang ditujukan untuk nasabah
non-perorangan (perusahaan/lembaga) di mana nasabah yang bersangkutan dapat
melakukan pengelolaan keuangannya langsung melalui fasilitas online.
Mengingat
permasalahan penatausahaan pengelolaan keuangan desa sebagaimana disebutkan
diatas, perlu dilakukan sebuah terobosan inovasi yang dapat memudahkan desa
dalam penatausahaan Pengelolaan Keuangan Desa demi terwujudnya Pengelolaan
Keuangan Desa yang transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan
tertib dan disiplin anggaran, bentuk inovasi yang dirancang untuk mewujudkan
cita-cita sebagaimana tersebut diatas adalah dengan mengintegrasikan Aplikasi
Siskeudes dengan Aplikasi Cash Management System Bank Jateng. Maka untuk
mewujudkan pengintegrasian tersebut penulis memiliki ide / gagasan Aksi
Perubahan dengan Judul “Advokasi Penatausahaan Pengelolaan Keuangan Desa
melalui Cash Management System”
A.
Tujuan
Tujuan
dari Aksi Perubahan ini adalah memberikan dukungan kepada pemerintah desa dalam
pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif serta
dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran untuk seluruh desa di Kabupaten
Kebumen, dengan cara mengkoneksikan Sistem Keuangan Desa dengan Aplikasi
Perbankan melalui Cash Manajemen Sistem (CMS)
Adapun
tujuan dimaksud akan dicapai melalui tiga tahapan yaitu:
1.
Jangka Pendek
Terkoneksinya Siskeudes dengan Cash Management System Bank Jateng sekaligus Memberikan Advokasi Penatausahaan Pengelolaan Keuangan Desa melalui Cash Management System untuk 3 Desa di Kabupaten Kebumen.
2.
Jangka Menengah
Implementasi
Koneksi Siskeudes dengan Cash Management System (CMS) untuk 449 Desa di
Kabupaten Kebumen
3.
Jangka Panjang
Koneksi Siskeudes Dengan Aplikasi Lain dan Terpeliharanya koneksi Siskeudes dengan Cash Management System (CMS).
B. Manfaat
Manfaat dari Aksi Perubahan Advokasi Penatausahaan Pengelolaan keuangan Desa melalui Cash Management System adalah:
1.
Manfaat untuk Organisasi Perangkat
Daerah ( OPD ) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kebumen.
a.
Memudahkan Penyusunan
Laporan Keuangan Desa kepada Menteri Dalam Negeri berupa:
1)
Laporan Anggaran Desa;
2)
Laporan Semester Pertama
yang harus dilaporkan setiap bulan Agustus; dan
3)
Laporan Realisasi APB Desa.
b.
Memudahkan
Penyusunan Ikhtisar Laporan Realisasi Pertanggungjawaban APB Desa sebagai
Lampiran Laporan Pertanggungjawaban Bupati.
c.
Mendapatkan
data Keungan Desa yang up to date setiap saat sebagai bahan pembinaan.
2.
Manfaat bagi Inspektorat.
a.
Memudahkan
Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa; dan
b.
Tersedianya bahan Evaluasi Pengelolaan Keuangan Desa yang akuntabel.
3.
Manfaat
bagi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa.
a.
Mendapatkan
data yang Uptodate tentang penyerapan dana-dana Bantuan Keuangan; dan
b.
Memudahkan
pelaporan bantuan keuangan.
4.
Manfaat bagi
Kecamatan;
a.
Memudahkan
Camat dalam melakukan Pembinaan dan Pengawasan;
b.
Memudahkan
Camat dalam menyusun Pelaporan tentang Keuangan Desa; dan
c.
Memudahkan
Camat dalam pengendalian.
5.
Manfaat
bagi Desa
a.
Desa Lebih
tertib dalam Pengelolaan Keuangan Desa;
b.
Memudahkan
Penyusunan Pelaporan-pelaporan;
c.
Pengelolaan
Keuangan lebih Akuntabel;
d.
Pengendalian
Pelaksanaan kegiatan lebih baik; dan
e.
Alur kas
keluar dan masuk lebih teratur;


Tidak ada komentar:
Posting Komentar