Rabu, 22 Maret 2023

INTEGRASI SISTEM KEUANGAN DESA (SISKEUDES) DENGAN CASH MANAGEMENT SYSTEM (CMS)

 

INTEGRASI SISTEM KEUANGAN DESA (SISKEUDES) 

DENGAN CASH MANAGEMENT SYSTEM (CMS) 

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa Desa adalah desa dan desa adat atau disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Lahirnya Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi angin segar bagi desa dimana  undang-undang ini memberikan posisi yang cukup kuat bagi desa untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.

Lahirnya Undang undang desa juga mengatur tentang kewenangan desa dimana dalam pasal 18 undang undang desa disebutkan bahwa Kewenangan Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa.

Pengaturan tentang kewenangan desa memberikan ruang yang seluas-luasnya bagi desa untuk menentukan sendiri arah pembangunan yang akan dilaksanakan oleh desa, dengan kata lain bahwa maju mundurnya desa di tentukan sendiri oleh pemerintah desa dan masyarakatnya.

Untuk mendukung kewenangan desa, didalam undang-undang desa juga diatur mengenai sumber pendapatan desa. Pengaturan tentang sumber pendapatan desa  terdapat dalam Pasal 71 ayat (2) undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang desa yang menyebutkan bahwa pendapatan desa bersumber dari:

1.    pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa;

2.    alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

3.    bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota;

4.    alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota;

5.    bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;

6.    hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan

7.    lain-lain pendapatan Desa yang sah.

Dari sumber pendapatan desa sebagaimana disebutkan diatas desa mendapatakan pendapatan yang cukup besar yang dikelola dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Dengan semakin banyaknya sumber dana yang masuk ke desa juga seharusnya diimbangi dengan peningkatan sumber daya manusia di desa yang akan mengelola dana-dana tersebut, hal tersebut dimaksudkan untuk memastikan bahwa keuangan desa di kelola dengan transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) di Desa adalah Kepala Desa. hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor  20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Sebagai PKPKD Kepala Desa dituntut harus memahami betul aturan-aturan yang berlaku dalam mengelola keuangan desa, sehingga dalam pelaksanaan tugas sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa tidak terjadi kesalahan.

Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa menyebutkan, bahwa dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa, Kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada Perangkat Desa selaku Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD). Perangkat desa sebagai Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini terdiri dari:

1.  Sekretaris Desa sebagai Koordinator;

2.  Kepala Urusan dan Kepala Seksi sebagai Pelaksana Kegiatan; dan

3.  Kepala Urusan Keuangan sebagai pelaksana fungsi kebendaharaan desa.

Besaran Anggaran Pendapatan yang dikelola oleh Desa di Kabupaten Kebumen mulai tahun 2018 hingga 2020 dapat dilihat dari Tabel berikut ini:


No

URAIAN

2018

2019

2020

1

PENDAPATAN ASLI DESA

 

  63.602.911.927

17.609.203.450

 

16.079.031.650

2

PENDAPATAN TRANSFER

 

532.163.259.105

647.868.967.966

 

650.567.028.566

3

PENDAPATAN LAIN-LAIN

 

  2.563.206.890

 

5.998.279.878

 

3.285.945.278

 

JUMLAH

598.359.402.864

671.476.451.294

669.932.005.494









Tabel 1.1. Anggaran Pendapatan Desa di Kabupaten Kebumen Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2020.   

Sumber : Ikhtisar Realisasi Pertanggungjawaban APB Desa Tahun 2018 -2020 .

Bila dilihat dari besaran dana yang dikelola desa pada tahun 2018 rata-rata desa mengelola dana sebesar Rp.1.332.649.004,-sedangkan tahun 2019 rata-rata desa mengelolan dana sebesar Rp.1.495.493.210,-  dan tahun 2020 rata-rata desa mengelola dana sebesar Rp.1.492.053.464,-.

Untuk memudahkan pengelolaan dana yang besar tersebut. Desa-desa dikabupaten kebumen diwajibkan menggunakan Aplikasi Sistem Pengelolaan Keuangan Desa (Siskeudes). Siskeudes adalah sebuah aplikasi pengelolaan keuangan desa  yang dikembangkan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang bekerjasama dengan Kementrian Dalam Negeri.

Gambar 1.1 Aplikasi Sistem Keuangan Desa.

Penggunaan Aplikasi Siskeudes di Kabupaten Kebumen dimulai sejak tahun 2017 sampai dengan saat ini. Penggunaan aplikasi siskeudes selama kurun waktu Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2020 masih bersifat Offline dan hanya dapat diakses melalui computer masing-masing desa.

Mengingat kebutuhan data yang harus cepat, Akurat dan up to date maka pada tahun 2021 siskeudes di Kabupaten Kebumen dilaksanakan secara online. Siskeudes baik Offline maupun Online masih bisa di cari celah oleh perangkat desa untuk tidak ditata usahakan secara tertib dan benar dan hal ini menjadi permasalahan tersendiri dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

Permasalahan pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Kebumen merupakan sebuah permasalahan yang berulang setiap tahun, dari permasalahan yang berupa ketidaktertiban administrasi maupun permasalahan korupsi yang menjerat beberapa kepala desa maupun perangkat desa.

Ketidak tertiban Pengelolaan keuangan desa salah satunya adalah dalam hal penatausahaan. Penatausahaan keuangan desa adalah pencatatan seluruh transaksi keuangan desa , baik penerimaan maupun pengeluaran uang dalam satu tahun anggaran. Penanggungjawab penatausahaan keuangan desa adalah Kepala urusan keuangan sebagai fungsi kebendaharaan desa.

Pasal 8 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 menyebutkan bahwa  tugas kepala urusan keuangan adalah melakukan penatausahaan yang meliputi menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa.

Dalam melakukan Penatausahaan keuangan desa Kepala Urusan Keuangan harus mematuhi alur proses penatausahaan keuangan sebagai berikut:

1.    Penatausahaan Pendapatan Desa;

a.    Kepala urusan keuangan melakukan pencatan pendapatan desa dalam aplikasi Siskeudes;

b.    Memasukan pendapatan tunai yang diterima desa ke dalam rekening kas desa.

2.    Penatausahaan Pengeluaran Desa;

a.    Kepala Seksi/Urusan selaku Pelaksana Kegiatan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Sekretaris Desa untuk di Verifikasi;

b.    Pengajuan SPP oleh Kepala Seksi/Urusan didasarkan pada kegiatan yang sudah dilaksakana untuk SPP Devinitif dan kegiatan yang akan dilaksanakan untuk SPP Panjar.

c.     Setelah di Verifikasi oleh Sekretaris Desa selanjutnya di ajukan kepada Kepala Desa untuk di setujui;

d.    Setelah SPP di setujui. Kepala Desa memerintahkan Kepala Urusan Keuangan untuk melakukan Pembayaran berdasarkan SPP yang di ajukan oleh Kepala Seksi/urusan.

e.    Pembayaran dilakukan oleh Kepala Urusan dalam bentuk pemindahbukuan antar bank kepada pihak ketiga/Penyedia barang/jasa atau tunai yang dibayarkan melalui Pelaksana Kegiatan.

Apabila mengacu pada alur penatausahaan pengelolaan keuangan desa maka seharusnya Kepala Urusan Keuangan tidak dapat melakukan pencairan dana tanpa adanya SPP yang diajukan oleh Kepala Seksi/urusan. Beberapa permasalahan yang muncul dalam penatausahaan pengelolaan keuangan desa antar lain:

1. Kepala Desa memerintahkan Kepala Urusan Keuangan untuk mencairkan dana walaupun kegiatan belum dilaksanakan/atau akan dilaksanakan.

2.    Kepala Desa memegang uang Desa.

3.    Kepala Urusan Keuangan Mencairkan Dana dengan menggunakan SPP manual tanpa pengajuan dari Pelaksana Kegiatan;

4.    Dana yang dicairkan oleh Kepala urusan keuangan yang seharusnya dibayarkan ke Pihak Ketiga, tidak dibayarkan oleh Kepala Seksi/Urusan selaku Pelaksana Kegiatan.

5.    Pihak Bank dalam mencairkan dana hanya mendasari pengajuan dari Desa sehingga menyulitkan pengawasan dan pengendalian oleh Camat.

6.    Karena pencairan dana yang tidak sesuai prosedur pada saat penyusunan laporan desa mengalami  kesulitan.

7.    Kepala urusan keuangan tidak berani menolak permintaan kepala desa untuk mencairkan dana yang tidak sesuai mekanisme.

Untuk mengidentifikasi permasalahan penatausahaan pengelolaan keuangan desa, penulis akan menggunakan metode USG (Urgent, Serious, Growth) untuk menentukan faktor apa saja yang mempengaruhi baik internal maupun eksternal, sebagai langkah awal untuk menetapkan program terobosan yang akan diambil. Hasil metode USG diperoleh ranking/proritas permasalahan sebagai berikut:

 Tabel1.2 Metode USG (Urgent, Serious, Growth)

NO

PERMASALAHAN

U

S

G

SKOR

PRIORITAS/

RANGKING

1.

Kurangnya SDM Perangkat Desa

5

5

4

14

II

2.

Kurangnya Pengawasan

5

4

4

13

III

3.

Lemahnya Pembinaan

5

4

4

13

IV

4.

Tidak ada penerapan sanksi bagi pelanggar.

4

4

4

12

V

5.

Penatausahaan Pengelolaan Keuangan Desa tidak sesuai aturan.

5

5

5

15

I

 

Keterangan:

 

Ø  U    = Urgency, Tingkat Kegawatan/

          apabila masalah tidak

          ditanggulangi akan semakin

          gawat.

Ø  S    = Seriousness, tingkat keseriusan

          masalah masalah dengan

          masalah lainnya.

Ø  G    = Growth, tingkat luas/besarnya

          masalah

 

ü  5  = sangat gawat/serius/kuat

ü  4  = gawat/serius/kuat

ü  3  = Cukup gawat/serius/kuat

ü  2  = tidak gawat/serius/kuat

ü  1  = tidak ada pengaruhnya

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Dari Hasil metode analisis USG (Urgent, Serious, Growth) terdapat lima masalah dalam pengelolaan keuangan desa sehingga pengelolaan keuangan desa belum dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Untuk mengatasi masalah utama tersebut di atas, perlu di buat suatu terobosan system yang handal.

Sistem Pengelolaan Keuangan Desa (Siskeudes) saat ini sudah sampai pada versi 2.0.3 dimana menurut keterangan release dari BPKP system tersebut telah mendukung Cash management System (CMS) perbankan. Dukungan CMS dalam Aplikasi Siskeudes dapat di optimalkan dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan pengelolaan Keuangan Desa yang terintegrasi dengan Sistem Perbankan.

Pasal 43 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri menyebutkan bahwa Pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa merupakan penerimaan dan pengeluaran Desa yang dilaksanakan melalui rekening kas Desa pada bank yang ditunjuk Bupati. Untuk saat ini bank yang ditunjuk Bupati Kebumen sesuai dengan Keputusan Bupati Nomor Kebumen Nomor 412.2/1089 tentang Penujukan Rekening Kas Desa di Kabupaten Kebumen adalah rekening pada bank jateng. Senada dengan Aplikasi Siskeudes Bank Jateng saat ini juga telah memiliki Cash Management System (CMS).

Gambar 1.3 Cash Managemen System Bank Jateng

Mengutip devinisi pada laman web Bank Jateng Cash Management System adalah sebuah Jenis jasa layanan pengelolaan keuangan  yang ditujukan untuk nasabah non-perorangan (perusahaan/lembaga) di mana nasabah yang bersangkutan dapat melakukan pengelolaan keuangannya langsung melalui fasilitas online.

Mengingat permasalahan penatausahaan pengelolaan keuangan desa sebagaimana disebutkan diatas, perlu dilakukan sebuah terobosan inovasi yang dapat memudahkan desa dalam penatausahaan Pengelolaan Keuangan Desa demi terwujudnya Pengelolaan Keuangan Desa yang transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran, bentuk inovasi yang dirancang untuk mewujudkan cita-cita sebagaimana tersebut diatas adalah dengan mengintegrasikan Aplikasi Siskeudes dengan Aplikasi Cash Management System Bank Jateng. Maka untuk mewujudkan pengintegrasian tersebut penulis memiliki ide / gagasan Aksi Perubahan dengan Judul “Advokasi Penatausahaan Pengelolaan Keuangan Desa melalui Cash Management System

A.   Tujuan

Tujuan dari Aksi Perubahan ini adalah memberikan dukungan kepada pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran untuk seluruh desa di Kabupaten Kebumen, dengan cara mengkoneksikan Sistem Keuangan Desa dengan Aplikasi Perbankan melalui Cash Manajemen Sistem (CMS)

Adapun tujuan dimaksud akan dicapai melalui tiga tahapan yaitu:

1.    Jangka Pendek

Terkoneksinya Siskeudes dengan Cash Management System Bank Jateng  sekaligus Memberikan Advokasi Penatausahaan Pengelolaan Keuangan Desa melalui Cash Management System untuk 3 Desa di Kabupaten Kebumen. 

2.    Jangka Menengah

Implementasi Koneksi Siskeudes dengan Cash Management System (CMS) untuk 449 Desa di Kabupaten Kebumen

3.    Jangka Panjang

Koneksi Siskeudes Dengan Aplikasi Lain dan Terpeliharanya koneksi Siskeudes dengan Cash Management System (CMS).

B. Manfaat

Manfaat dari Aksi Perubahan Advokasi Penatausahaan Pengelolaan keuangan Desa melalui Cash Management System adalah:

1.             Manfaat untuk Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kebumen.

a.          Memudahkan Penyusunan Laporan Keuangan Desa kepada Menteri Dalam Negeri berupa:

1)         Laporan Anggaran Desa;

2)         Laporan Semester Pertama yang harus dilaporkan setiap bulan Agustus; dan

3)         Laporan Realisasi APB Desa.

b.          Memudahkan Penyusunan Ikhtisar Laporan Realisasi Pertanggungjawaban APB Desa sebagai Lampiran Laporan Pertanggungjawaban Bupati.

c.          Mendapatkan data Keungan Desa yang up to date setiap saat sebagai bahan pembinaan.

2.             Manfaat bagi Inspektorat.

a.            Memudahkan Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa; dan

b.            Tersedianya bahan Evaluasi Pengelolaan Keuangan Desa yang akuntabel.

 

3.             Manfaat bagi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa.

a.            Mendapatkan data yang Uptodate tentang penyerapan dana-dana  Bantuan Keuangan; dan

b.            Memudahkan pelaporan bantuan keuangan.

4.             Manfaat bagi Kecamatan;

a.            Memudahkan Camat dalam melakukan Pembinaan dan Pengawasan;

b.            Memudahkan Camat dalam menyusun Pelaporan tentang Keuangan Desa; dan

c.             Memudahkan Camat dalam pengendalian.

5.             Manfaat bagi Desa

a.            Desa Lebih tertib dalam Pengelolaan Keuangan Desa;

b.            Memudahkan Penyusunan Pelaporan-pelaporan;

c.             Pengelolaan Keuangan lebih Akuntabel;

d.            Pengendalian Pelaksanaan kegiatan lebih baik; dan

e.            Alur kas keluar dan masuk lebih teratur;

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MUSRENBANG DESA PEMBAHASAN RKP TAHUN 2025 DI DESA MENGKOWO

  Perubahan paradigma pembangunan dari sentralisasi ke otonomi dan desentralisasi, dari model komunikasi pembangunan pola lama yang linier, ...