A. RESUME
1 Terkait dengan Perubahan masa jabatan Kepala Desa yaitu dari 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun dijelaskan sebagai berikut:
a. Bagi Kepala Desa yang
saat ini baru pertama kali menjabat,dan masa jabatannya diperpanjang sampai dengan
8 (delapan) Tahun, selanjutnya bisa mencalonkan
kembali untuk satu periode masa jabatan (Total bisa menjabat selama 8+8 = 16
Tahun).
b. Bagi Kepala Desa dalam
masa Jabatan Periode kedua dan masa jabatannya diperpanjang menjadi 8 Tahun, dapat
mencalonkan kembali satu periode (total masa Jabatan 6+8+8 =22 Tahun).
c. Bagi Kepala Desa yang dalam
masa jabatan periode ke tiga maka di perpanjang menjadi 8 Tahun dan tidak dapat
mencalonkan kembali sebagai Kepala Desa (total masa Jabatan 6+6+8= 20 Tahun).
2. Selain Perpanjangan
masa Jabatan Kepala Desa selama 2 (dua) tahun, masa jabatan BPD pun
diperpanjang selama 2 (dua) Tahun dengan keputusan Bupati.
3. Keputusan Bupati terkait perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan BPD diberikan batas waktu paling lambat akhir bulan Juni Tahun 2024.
4. Perubahan Penjelasan dalam
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 8 ayat (3) huruf h mengenai Dana
Operasional disampaikan bahwa “Dana Operasional adalah Dana untuk
penyelenggaraan pemerintahan Desa termasuk dana operasional rumah tangga Desa.
Dana Operasional Pemerintah Desa bersumber dari Alokasi Dana Desa” ,
penggunaannya meliputi:
a.
Belanja
ATK;
b.
Honorarium
PKPKD dan PPKD;
c.
perlengkapan
perkantoran;
d.
Pakaian
Seragam;
e.
Perjalanan
Dinas;
f.
biaya
listrik;
Besarannya
sesuai kemampuan keuangan Desa yang setiap Tahun pengaturannya diatur melalui
Peraturan Bupati/Walikota.
5 Prinsip perubahan dalam
pengaturan kewenangan Kepala Desa terkait Pengangkatan Perangkat Desa yang sebelumnya
“mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa” menjadi “mengusulkan pengangkatan
dan pemberhentian perangkat Desa kepada Bupati/Wali Kota” adalah dalam rangka memperkuat
mekanisme dan prosedur dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa oleh
Kepala Desa.
6 Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2024, memberikan perluasan perlindungan jaminan sosial yang sebelumnya hanya
untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa, diperluas termasuk BPD berhak mendapatkan
jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.
7 Terkait dengan Tunjangan
Purna Tugas Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan Purna Tugas BPD Akan
segera disusun Peraturan Pemerintah.
8 Anggota BPD Berhak Mendapatkan
tunjangan dari anggaran pendapatan dan belanja desa yang bersumber dari alokasi
dana Desa dan besarannya ditetapkan dengan PeraturanBupati/Wali Kota;f.
mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan; dan
9. Anggota BPD Berhak Mendapatkan
tunjangan purna tugas 1(satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan
Keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
10 Anggota BPD Berhak mendapatkan
jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan;
11 Alokasi dana Desa paling
sedikit 10% (sepuluh persen) dari dana bagi hasil yang diterima kabupaten/kota
dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah.
12 Besaran 10% (sepuluh persen) dari dana alokasi umum diprioritaskan untuk pembayaran penghasilan tetap yang diteruskan dari rekening Pemerintah kepada rekening Desa (Ketentuan Lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah.
B. Pembentukan Peraturan Pemerintah yang diamanatkan Undang-undang 3 tentang Perubahan Kedua atas undang- undang Nomor 6 tentang Desa adalah:
a. Pasal 5A ayat (2) Ketentuan
mengenai dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
b. Pasal 26 ayat (3)
huruf d (kepala Desa) Mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir
masa jabatan sesuai kemampuan keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah;
c. Pasal 34A ayat (5) Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan 1 (satu) calon diatur dengan Peraturan
Pemerintah
d. Pasal 50 ayat (2) Ketentuan
lebih lanjut mengenai perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Pasal
49, dan Pasal 50 ayat (1) diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
berdasarkan Peraturan Pemerintah.
e. Pasal Pasal 50A huruf
c (Perangkat Desa) Mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa
jabatan sesuai kemampuan keuangan desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
f. Pasal 53A Dalam rangka meningkatkan kompetensi
dan akuntabilitas kinerja Pemerintah Desa maka perlu dilakukan penatalaksanaan Pemerintah
Desa yang diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
g. Pasal 62 huruf g
(Anggota BPD) mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa
jabatan sesuai kemampuan keuangan desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
h. Pasal 72 ayat (8) Ketentuan
lebih lanjut mengenai pendapatan Desa dan penyaluran dana alokasi umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) diatur dalam Peraturan
Pemerintah
i. Pasal 79 ayat (5) Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa merupakan
pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
j. Pasal 87A ayat (4) Ketentuan
lebih lanjut mengenai kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
k. Pasal 118 huruf f Perangkat
Desa yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil melaksanakan tugasnya sampai
ditetapkan penempatannya yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
B. PEMBENTUKAN PERDA
BERDASARKAN PP
Pasal 50 ayat (2) Ketentuan lebih
lanjut mengenai perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Pasal 49,
dan Pasal 50 ayat (1) diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan
Peraturan Pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar