Senin, 22 Juli 2024

POIN-POINT PERUBAHAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG DESA

 

A.   RESUME

1     Terkait dengan Perubahan masa jabatan Kepala Desa yaitu dari 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun dijelaskan sebagai berikut:

a.   Bagi Kepala Desa yang saat ini baru pertama kali menjabat,dan masa jabatannya diperpanjang sampai dengan 8 (delapan) Tahun, selanjutnya  bisa mencalonkan kembali untuk satu periode masa jabatan (Total bisa menjabat selama 8+8 = 16 Tahun).

b. Bagi Kepala Desa dalam masa Jabatan Periode kedua dan masa jabatannya diperpanjang menjadi 8 Tahun, dapat mencalonkan kembali satu periode (total masa Jabatan 6+8+8 =22 Tahun).

c.   Bagi Kepala Desa yang dalam masa jabatan periode ke tiga maka di perpanjang menjadi 8 Tahun dan tidak dapat mencalonkan kembali sebagai Kepala Desa (total masa Jabatan 6+6+8= 20 Tahun).

2.  Selain Perpanjangan masa Jabatan Kepala Desa selama 2 (dua) tahun, masa jabatan BPD pun diperpanjang selama 2 (dua) Tahun dengan keputusan Bupati.

3.  Keputusan Bupati terkait perpanjangan masa jabatan  Kepala Desa dan BPD diberikan batas waktu paling lambat akhir bulan Juni Tahun 2024. 

4.   Perubahan Penjelasan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 8 ayat (3) huruf h mengenai Dana Operasional disampaikan bahwa “Dana Operasional adalah Dana untuk penyelenggaraan pemerintahan Desa termasuk dana operasional rumah tangga Desa. Dana Operasional Pemerintah Desa bersumber dari Alokasi Dana Desa” , penggunaannya meliputi:

a.   Belanja ATK;

b.   Honorarium PKPKD dan PPKD;

c.    perlengkapan perkantoran;

d.   Pakaian Seragam;

e.    Perjalanan Dinas;

f.     biaya listrik;

Besarannya sesuai kemampuan keuangan Desa yang setiap Tahun pengaturannya diatur melalui Peraturan Bupati/Walikota.

 

 

5   Prinsip perubahan dalam pengaturan kewenangan Kepala Desa terkait Pengangkatan Perangkat Desa yang sebelumnya “mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa” menjadi “mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa kepada Bupati/Wali Kota” adalah dalam rangka memperkuat mekanisme dan prosedur dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa oleh Kepala Desa.

6 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, memberikan perluasan perlindungan jaminan sosial yang sebelumnya hanya untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa, diperluas termasuk BPD berhak mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.

7     Terkait dengan Tunjangan Purna Tugas Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan Purna Tugas BPD Akan segera disusun Peraturan Pemerintah.

8     Anggota BPD Berhak Mendapatkan tunjangan dari anggaran pendapatan dan belanja desa yang bersumber dari alokasi dana Desa dan besarannya ditetapkan dengan PeraturanBupati/Wali Kota;f. mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan; dan

9.  Anggota BPD Berhak Mendapatkan tunjangan purna tugas 1(satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan Keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.

10  Anggota BPD Berhak mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan;

11 Alokasi dana Desa paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari dana bagi hasil yang diterima kabupaten/kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah.

12 Besaran 10% (sepuluh persen) dari dana alokasi umum diprioritaskan untuk pembayaran penghasilan tetap yang diteruskan dari rekening Pemerintah kepada rekening Desa (Ketentuan Lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah.

B. Pembentukan Peraturan Pemerintah yang diamanatkan   Undang-undang 3 tentang Perubahan Kedua atas undang-   undang Nomor 6 tentang Desa adalah:

a.   Pasal 5A ayat (2) Ketentuan mengenai dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

b. Pasal 26 ayat (3) huruf d (kepala Desa) Mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah;

c. Pasal 34A ayat (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan 1 (satu) calon diatur dengan Peraturan Pemerintah

d. Pasal 50 ayat (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Pasal 49, dan Pasal 50 ayat (1) diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan Pemerintah.

e.  Pasal Pasal 50A huruf c (Perangkat Desa) Mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.

f.    Pasal 53A Dalam rangka meningkatkan kompetensi dan akuntabilitas kinerja Pemerintah Desa maka perlu dilakukan penatalaksanaan Pemerintah Desa yang diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

g.   Pasal 62 huruf g (Anggota BPD) mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.

h.   Pasal 72 ayat (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendapatan Desa dan penyaluran dana alokasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah

i.     Pasal 79 ayat (5) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa merupakan pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.

j.  Pasal 87A ayat (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

k.  Pasal 118 huruf f Perangkat Desa yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan penempatannya yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.

B.  PEMBENTUKAN PERDA BERDASARKAN PP

Pasal 50 ayat (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Pasal 49, dan Pasal 50 ayat (1) diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan Pemerintah.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MUSRENBANG DESA PEMBAHASAN RKP TAHUN 2025 DI DESA MENGKOWO

  Perubahan paradigma pembangunan dari sentralisasi ke otonomi dan desentralisasi, dari model komunikasi pembangunan pola lama yang linier, ...