Kamis, 08 Agustus 2024

MUSRENBANG DESA PEMBAHASAN RKP TAHUN 2025 DI DESA MENGKOWO

 


Perubahan paradigma pembangunan dari sentralisasi ke otonomi dan desentralisasi, dari model komunikasi pembangunan pola lama yang linier, teknokratik dan top-down, kini  berubah menjadi relasional (dua arah), konvergen, dialogis, partisipatif dan Butom-Up membawa angin segar bagi seluruh pemangku kepantingan di Desa, dimana dengan pola perencanaan yang partisipatif dan Butom-Up , masyarakat desa memilik kesempatan yang seluas-luasnya untuk merencanakan pembangunan  di Desa nya sesuai dengan kebutuhan.

Berbicara mengenai Perencanaa Pembangunan di Desa kita tidak akan lepas dari sebuah tahapan Perencanaan yang salah satunya adalah musyawarah rencana pembangunan Desa atau yang sering disingkat Musrenbangdesa yang merupakan ajang bagi masyarakat untuk melakukan pembahasan, penyepakatan sampai dengan Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa.

Mengkowo nama salah satu desa di Kecamatan kebumen yang masuk dalam wilayah Kabupaten Kebumen Provinsi Jawa Tengah, adalah salah satu desa yang melakukan Tahapan Perencanaan pembangunan dengan melakukan musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa pembahasan RKP Desa tahun 2025.

Keterbukaan pemerintah desa dalam menampung aspirasi dan perhatian terhadap kebutuhan prioritas menjadi salah satu variabel penting untuk keberhasilan perencanaan pembangunan di Desa. Komitmen, Kepedulian dan Integritas Penyelenggara Pemerintahan Desa menjadi variable lain dan merupakan sebuah berkah bagi masyarakat, dimana masyarakat bebas mengekspresikan pandangan dan gagasanya terkait dengan arah pembangunan di Desanya.

"saya selaku Kepala Desa hanya mengawal saja mas, semua direncanakan oleh masyarakat           dan di rumuskan oleh Tim Penyusun, jadi ya biarkan saja apa yang masyarakat butuhkan itu yang kami tuangkan di RKP"   (sugeng Supriyadi Kepala Desa Mengkowo)"

ungkapan kepala Desa mengkowo ibarat oase dipadang tandus, dimana ego seorang pemimpin di tanggalkan, dan masyarakat sebagai pemilik kedaulatan di Desa betul-betul menjadi prioritas.

Akhmad Arifin Ketua BPD Desa Mengkowo memandu jalannya Musyawarah dengan memberikan kesempatan yang luas kepada seluruh peserta musrenbangdesa untuk memberikan usulan ataupun masukan dalam musyawarah.

"kami ingin sekali mendapat pelatihan Pemasaran secara online, jadi mohon agar di tahun 2025 desa menyelenggarakan Pelatihan Pemasaran secara Online" (Mba Eny warga Difabel)

ungkapan dari mba eny sebagai satu warga difabel yang merupakan salah satu unsur peserta dalam musrenbangdesa, menujukan kepada kita bahwa musrenbangdesa memang menjadi salah satu ajang musyawarah bagi  terbentuknya sebuah perencanaan yang partisipatif.

selain usulan mba eny beberapa warga juga mengukapkan pandangan dan masukan serta beberapa usulan terkait dengan materi RKP.

Dalam perspektif sosiologis musrenbang desa dengan segala aspek yang terkait di dalamnya menuntut kesetaraan antara seluruh masyarakat, baik secara strata sosial maupun gender. Dalam musyawarah mereka memiliki hak suara yang sama dan kebebasan menyampaikan aspirasi dari kelompoknya maupun secara pribadi. Musrenbang desa tidak hanya sebagai ajang musyawarah tetapi sudah merupakan ajang interaksi antar anggota kelompok masyarakat dengan berbagai latar belakang disiplin ilmu, latar belakang sosial dan ekonomi.

Menyadari bahwa seluruh anggota masyarakat setara kedudukannya dalam musyawarah  maka musrenbang desa seharusnya tidak di nodai dengan ego. baik itu ego pribadi maupun ego kelompok, musrenbangdesa seharusnya menjadi tempat yang nyaman bagi seluruh elemen masyarakat, dan yang terakhir tentunya kita tidak ingin mendengar bahwa Musyawarah Desa hanya ajang nya elit Desa, sedangkan masyarakat umum hanya di beri pilihan untuk setuju dan setuju.

Potret musrenbang Desa di Desa mengkowo hanya salah satu dari ribuan contoh dari sebuah Proses musyawarah di Desa, yang kita harapkan untuk meningkat dari tahun ke tahun, meningkat dari segi kualitas maupun kuantitas partisipasi masyarakat.   

 


           


Rabu, 31 Juli 2024

SINERGITAS MASYARAKAT DAN PEMERINTAH DESA.

 


Catatan dan sebuah Inspirasi dari hasil diskusi 
dengan Dr. Dumaria Simanjuntak. 

Sebuah tanggungjawab besar dipikul oleh Pemerintah, salah satunya adalah untuk memajukan kesejahteraan Umum sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang dasar 1945, tentu banyak tantangan yang harus dilewati, tantangan dalam sekala nasional jelas terlihat sebagai imbas dari konstestasi politik 5 Tahunan dimana masyarakat terpecah menjadi pro dan kontra, dalam skala desa tantangan dari konstestasi pilkades menjadi sebuah pekerjaan rumah yang "tidak selesai-selesai" sampai dengan saat ini.

dengan lahirnya undang-undang desa, desa di beri kewenangan untuk mengurus dirinya sendiri berdasarkan hak asal usul dan berdasarkan kewenangan skala lokal desa atau yang kita kenal dengan  asas rekognisi dan asas subsidiaritas, kewenangan yang luas yang diberikan oleh Undang-undang ini seharusnya menjadi pelecut semangat segenap elemen di desa untuk berkontribusi dalam pembangunan desanya.

salah satu upaya yang harus di lakukan oleh desa adalah bagaimana mendewasakan masyarakat dalam hal berpikir kritis, karena mendewasakan masyarakat dalam hal berpikir kritis, menjadi  sebuah  hal yang urgen untuk dilaksanakan saat ini, sebab masyarakat yang dewasa dalam berpikir akan lebih mudah untuk menerima saran dan masukan serta akan terbuka dengan segala bentuk perubahan, yang pada imbasnya akan lebih mudah untuk diajak "memikirkan Desanya". 

Pemerintah desa dengan segala "fasilitasi" yang melekat padanya, dibebani dengan tanggungjawab untuk menyelenggarakan Pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat. sehingga butuh suport dari semua lapisan masyarakat. sehingga untuk meringankan beban pemerintah desa, perlu sinergitas yang nyata dari seluruh Stakeholder yang ada di Desa. dalam kata lain, pemerintah desa perlu teman berpikir, perlu teman curhat, sehingga beban pembangunan dapat dipikirkan bersama-sama, dan dalam konteks ini tentu masyarakat harus memandang  pemerintah desa sebagai seorang teman yang harus didampingi dalam menjalankan tanggungjawabnya.

selain pendampingan oleh masyarakat, Pemerintah Desa dalam menjalankan Roda Pemerintahannya juga didampingi oleh lembaga Desa, pendampingan oleh lembaga desa  lebih berfokus pada bidang tugas masing-masing lembaga yang ada di desa, hal ini sangat berpotensi untuk meringankan beban tanggungjawab Pemerintah desa.

Sinergitas yang terjaga antara pemerintah Desa, Lembaga dan Masyarakat akan menjadikan sebuah kekuatan yang sangat penting untuk memajukan Desa, oleh sebab itu kedewasaan berpikir seluruh komponen masyarakat menjadi sangat penting bagi pembangunan Desa, bila seluruh komponen masyarakat telah sinergi maka tidak ada lagi ego-ego  sektoral yang memecah belah antara elemen masyarakat desa.

pada saatnya ketika seluruh masyarakat telah sinergi, musyawarah desa menjadi sebuah ajang yang sangat menyenangkan, sebuah ajang adu gagasan dan ide, yang pada akhirnya akan menjadi sebuah keputusan yang dapat diterima oleh semua lapisan, tanpa ada yang merasa kalah dan menang. karena pemerintah desa memandang lembaga dan masyarakat desa adalah teman, teman diskusi teman untuk bertukar pendapat dan lain sebagaimya, demikian juga dengan lembaga dan masyarakat mereka akan berlomba untuk berkontribusi dalam bentuk gagasan dan ide-ide.

bila kondisi tersebut dapat dicapai, maka seluruh gagasan masyarakat dapat tertampung dan menjadi masukan bagi jalannya pemerintahan,pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa bahkan obrolan diwarung kopi, bisa menjadi sebuah topik yang mencuat dalam musyawarah desa yang di bawa oleh anggota BPD melalui kegiatan "Jaring Asmara" (Penjaringan Aspirasi Masyarakat).

untuk mencapai hal tersebut dibutuhkan komitmen yang bulat dari semua pengambil kebijakan untuk memulai melibatkan lembaga dan masyarakat dalam kegiatan bimbingan teknis, pelatihan, sosialisasi, diseminasi dan semua bentuk-bentuk kegiatan yang memberikan Edukasi kepada Pemerintah Desa, agar timbul kesepemahaman antar semua elemen masyarakat Desa.


                                                                                                Tanuraksan, 15 Juni 2024, pukul 02.35

Senin, 22 Juli 2024

POIN-POINT PERUBAHAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG DESA

 

A.   RESUME

1     Terkait dengan Perubahan masa jabatan Kepala Desa yaitu dari 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun dijelaskan sebagai berikut:

a.   Bagi Kepala Desa yang saat ini baru pertama kali menjabat,dan masa jabatannya diperpanjang sampai dengan 8 (delapan) Tahun, selanjutnya  bisa mencalonkan kembali untuk satu periode masa jabatan (Total bisa menjabat selama 8+8 = 16 Tahun).

b. Bagi Kepala Desa dalam masa Jabatan Periode kedua dan masa jabatannya diperpanjang menjadi 8 Tahun, dapat mencalonkan kembali satu periode (total masa Jabatan 6+8+8 =22 Tahun).

c.   Bagi Kepala Desa yang dalam masa jabatan periode ke tiga maka di perpanjang menjadi 8 Tahun dan tidak dapat mencalonkan kembali sebagai Kepala Desa (total masa Jabatan 6+6+8= 20 Tahun).

2.  Selain Perpanjangan masa Jabatan Kepala Desa selama 2 (dua) tahun, masa jabatan BPD pun diperpanjang selama 2 (dua) Tahun dengan keputusan Bupati.

3.  Keputusan Bupati terkait perpanjangan masa jabatan  Kepala Desa dan BPD diberikan batas waktu paling lambat akhir bulan Juni Tahun 2024. 

4.   Perubahan Penjelasan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 8 ayat (3) huruf h mengenai Dana Operasional disampaikan bahwa “Dana Operasional adalah Dana untuk penyelenggaraan pemerintahan Desa termasuk dana operasional rumah tangga Desa. Dana Operasional Pemerintah Desa bersumber dari Alokasi Dana Desa” , penggunaannya meliputi:

a.   Belanja ATK;

b.   Honorarium PKPKD dan PPKD;

c.    perlengkapan perkantoran;

d.   Pakaian Seragam;

e.    Perjalanan Dinas;

f.     biaya listrik;

Besarannya sesuai kemampuan keuangan Desa yang setiap Tahun pengaturannya diatur melalui Peraturan Bupati/Walikota.

 

 

5   Prinsip perubahan dalam pengaturan kewenangan Kepala Desa terkait Pengangkatan Perangkat Desa yang sebelumnya “mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa” menjadi “mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa kepada Bupati/Wali Kota” adalah dalam rangka memperkuat mekanisme dan prosedur dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa oleh Kepala Desa.

6 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, memberikan perluasan perlindungan jaminan sosial yang sebelumnya hanya untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa, diperluas termasuk BPD berhak mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.

7     Terkait dengan Tunjangan Purna Tugas Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan Purna Tugas BPD Akan segera disusun Peraturan Pemerintah.

8     Anggota BPD Berhak Mendapatkan tunjangan dari anggaran pendapatan dan belanja desa yang bersumber dari alokasi dana Desa dan besarannya ditetapkan dengan PeraturanBupati/Wali Kota;f. mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan; dan

9.  Anggota BPD Berhak Mendapatkan tunjangan purna tugas 1(satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan Keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.

10  Anggota BPD Berhak mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan;

11 Alokasi dana Desa paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari dana bagi hasil yang diterima kabupaten/kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah.

12 Besaran 10% (sepuluh persen) dari dana alokasi umum diprioritaskan untuk pembayaran penghasilan tetap yang diteruskan dari rekening Pemerintah kepada rekening Desa (Ketentuan Lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah.

B. Pembentukan Peraturan Pemerintah yang diamanatkan   Undang-undang 3 tentang Perubahan Kedua atas undang-   undang Nomor 6 tentang Desa adalah:

a.   Pasal 5A ayat (2) Ketentuan mengenai dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

b. Pasal 26 ayat (3) huruf d (kepala Desa) Mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah;

c. Pasal 34A ayat (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan 1 (satu) calon diatur dengan Peraturan Pemerintah

d. Pasal 50 ayat (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Pasal 49, dan Pasal 50 ayat (1) diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan Pemerintah.

e.  Pasal Pasal 50A huruf c (Perangkat Desa) Mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.

f.    Pasal 53A Dalam rangka meningkatkan kompetensi dan akuntabilitas kinerja Pemerintah Desa maka perlu dilakukan penatalaksanaan Pemerintah Desa yang diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

g.   Pasal 62 huruf g (Anggota BPD) mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.

h.   Pasal 72 ayat (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendapatan Desa dan penyaluran dana alokasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah

i.     Pasal 79 ayat (5) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa merupakan pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.

j.  Pasal 87A ayat (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

k.  Pasal 118 huruf f Perangkat Desa yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan penempatannya yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.

B.  PEMBENTUKAN PERDA BERDASARKAN PP

Pasal 50 ayat (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Pasal 49, dan Pasal 50 ayat (1) diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan Pemerintah.


Kamis, 18 Januari 2024

PERENCANAAN KEUANGAN DESA MENGGUNAKAN SISKEUDES

 

Perencanaan Keuangan Desa merupakan Penerimaan dan Pengeluaran Pemerintahan Desa pada Tahun Anggaran berkenaan yang dianggarkan dalam APB Desa, untuk memudahkan desa dalam mempelajari perencanaan Keuangan Desa menggunakan Sistem Keuangan Desa, kami buatkan tutorial agar mudah untuk dipelajari, adapun tahapan perencanaan keuangan desa menggunakan siskeudes adalah sebagai berikut:







Jumat, 05 Januari 2024

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI

KAMI RANGKUM PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI YANG MENGATUR TENTANG DESA, SILAHKAN YANG MEMBUTUHKAN DAPAT MENDOWLOAD MELALUI LINK DI BAWAH,,


1. PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG 

    PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

    DOWNLOAD

2. PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 114 TAHUN 2014 TENTANG 

    PEDOMAN PEMBANGUNAN DESA.

    DOWNLOAD

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 114 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PEMBANGUNAN DESA

 

PERMENDAGRI 20 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,  

DOWNLOAD PERMENDAGRI 20

Rabu, 20 Desember 2023

PERAN PEREMPUAN DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI

Konferensi Perempuan Sedunia pada Tahun 1975 melahirkan perspektif Women in Development (WID) yang menuntut persamaan hak antara laki – laki dan perempuan didalam Pembanguan. Keterlibatan perempuan di dalam pembangunan khususnya pembangunan Ekonomi secara otomatis akan meningkatkan status sosial perempuan di dalam kehidupan bermasyarakat. Konsep WID memfokuskan pada perubahan situasi, yang bertujuan untuk menarik dan menempatkan perempuan dalam arus pembangunan, karena perempuan merupakan sumber daya manusia yang melimpah, yang dapat menggerakan roda pembangunan, asalkan kemampuan mereka ditingkatkan (A.A.I.N Marhaeni 2008). sumber daya perempuan yang berlimpah tersebut merupakan suatu energi yang sangat besar yang apabila digerakan dengan masksimal akan meningkatkan percepatan pembanguan. 

Selain Women in Development (WID) juga dikenal pula konsep Gender in Development (GAD) dimana studi tentang perempuan dihubungkan dengan laki-laki. Gender in development (GAD) menekankan pada redistribusi kekuasaan dalam hubungan antara perempuan dan laki-laki. Dominasi kaum laki-laki dalam bidang Ekonomi, Sosial dan budaya terus dipertanyakan, pendekatan GAD memandang bahwa yang menyebabkan terjadinya ketidak adilan antara laki-laki dan perempuan adalah struktur dan proses sosial politik. Kontrol terhadap sumber daya , kesempatan serta pengambilan keputusan yang selalu di dominasi oleh laki-laki menimbulkan ketidak adilan. Maka dari itu pendekatan dalam GAD ini masyarakat dan berbagai institusi agar mengubah cara berpikir untuk mendukung persamaan hak antara laki-laki dan perempuan (BERSAMBUNG)

MUSRENBANG DESA PEMBAHASAN RKP TAHUN 2025 DI DESA MENGKOWO

  Perubahan paradigma pembangunan dari sentralisasi ke otonomi dan desentralisasi, dari model komunikasi pembangunan pola lama yang linier, ...